Kabupatan Bener Meriah Raih Peringkat 1 Aceh dan Peringkat 8 Nasional Bidang Pertanahan

23-02-2020 20:30:19

Redelong- Kabupaten Bener Meriah tampil sebagai peringkat 1 bidang pertanahan se-Aceh dan peringkat ke-8 secara Nasional. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mahfudah.SH.M.Hum saat di ruang kerjanya, Jumat (21/02). 

Mahfudah menyampaikan faktor utama yang menguatkan Kabupaten Bener Meriah tampil sebagai peringkat 1 se-Aceh dan peringkat 8 secara nasional karena seluruh program  dari Kementerian Agraria ada di Kabupaten Bener Meriah, terutama sekali menyangkut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Mahfudah juga menyebutkan bahwa rencananya untuk tahun 2021 seluruh tanah masyarakat yang ada di Kabupaten Bener Meriah sudah harus bersertifikat lengkap. Karena berdasarkan data di Dinas Pertanahan, masih ada sekitar 211.000 tanah masyarakat yang belum terdaftar, 

Sedangkan untuk tingkat Nasional, Pemerintah pusat punya target tahun 2024 seluruh tanah masyarakat di seluruh Indonesia sudah harus sudah bersertifikat.

Untuk mencapai target itu, Mahfudah mengatakan terus membangun kerja sama dengan semua pihak terutama dengan pihak BPN, Reje kampung, Camat, dinas terkait dan pemerintah kabupaten Bener Meriah. Dalam mencapai target itu, terdapat juga kendala utama yang dihadapi selama ini dihadapi adalah masalah anggaran.

Mengenai sertifikasi tanah, Mahfudah juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini, Kabupaten Bener Meriah juga kebagian sebanyak 75  Persil sertifikat untuk masyarakat miskin. Sertifikat tanah tersebut akan dibagikan langsung oleh Gubernur Aceh pada 10 Maret 2020 di Banda Aceh. 

Adapun desa yang akan memperoleh sertifikat untuk masyarakat miskin tersebut yaitu, Kampung Belang Rongka sebanyak 22 sertifikat dan kampung Cekal Baru sebanyak 53 sertifikat. Kedua desa tersebut berada dalam wilayah kecamatan Timang Gajah.

Sedangkan data acuan sebagai penerima sertifikat untuk masyarakat miskin, diambil berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) masyarakat miskin Provinsi Aceh. Begitu juga halnya dengan proses pemberian sertifikat tidak boleh bergeser terkecuali bermasalah. Lanjutnya untuk pembuatan sertifikat masyarakat miskin tidak boleh dipungut biaya apapun, karena ini merupakan program BPN dan Kementerian Agraria.

Diujung penjelasannya Mahfudah juga berharap, kepada seluruh pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat yang ada di Kabupaten Bener Meriah, untuk segera mendaftarkan kepemilikan atas tanahnya dengan data yang jelas melalui kepala kampung, camat dan selanjutnya ke Dinas Pertanahan.

"Cara kerja kami sekarang berbeda. Kampung mana yang mau bekerjasama, maka itu yang kita dahulukan untuk diselesaikan," kata Mahfudah.

Di sisi lain Mahfudah juga sangat mengapresiasi bagi masyarakat Kecamatan Pintu Rime Gayo yang merupakan kecamatan yang paling cepat dalam menyelesaikan masalah sertifikat. Hal ini dikuatkan karena adanya kerja sama antara warga, reje kampung dan camat setempat.**(dn/fa/diskominfo-bm).